Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengemban tugas dan fungsi-fungsinya di Desa Sorek Dua:
-
Musyawarah Desa:
- Mengadakan musyawarah rutin dengan warga desa untuk membahas berbagai masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh masyarakat.
- Merumuskan kebijakan dan program-program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
- Mempromosikan partisipasi aktif warga dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan.
-
Pengawasan Pemerintahan Desa:
- Memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan publik.
- Mengawasi penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
- Memberikan rekomendasi atau saran kepada pemerintah desa terkait dengan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
-
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades):
- Menyelenggarakan proses pemilihan kepala desa yang demokratis, adil, dan transparan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
- Mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala desa dari tahap persiapan hingga tahap pengumuman hasil pemilihan.
-
Pemberdayaan Masyarakat:
- Mengidentifikasi potensi dan kebutuhan masyarakat desa untuk pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya.
- Mengorganisir kegiatan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat desa.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program-program pemberdayaan, seperti kelompok tani, kelompok usaha, dan lain-lain.
-
Pengelolaan Dana Desa:
- Menyusun rencana kerja dan anggaran pengeluaran dana desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
- Mengawasi penggunaan dana desa untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana desa untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan tujuan dan standar yang ditetapkan.